Senin, 28 September 2015

PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN SERTA PERKEMBANGAN PROFESI


MAKALAH PROFESI KEPENDIDIKAN

PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN SERTA PERKEMBANGAN PROFESI



KATA PENGANTAR
Puji syukur tak henti – hentinya penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Atas berkat rahmatnya penulis, dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini. Melalui makalah ini penulis membahas mengenai pengertian dan syarat profesi keguruan serta perkembangan profesi.
Keberhasilan penulis dalam menyelesaikan makalah ini tidaklah terlepas dari peran serta pihak – pihak terkait. Atas segala bantuan dan yang diberikan penyususn mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya. Penulis menyadari bahwa ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena, itu penulis mengharapkan masukan dan kritik yang  membangun dari dosen yang membaca makalah ini. Penulis berharap hasil dari makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa pun yang membutuhkannya. Semoga makalah ini dapat meningkatkan  pemahaman kita di masa  yang akan datang. Amin.


Palu,   September  2015

              Penulis







BAB 1
PENDAHULUAN
1.1         Latar belakang
Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan budaya serta profesi keguruan sering kali dihadapkan pada suatu dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikan menuntut kualitas dan kuantitas pendidikan, tetapi disisi lain pemandang profesi kependidikan dihadapkan kepada keterbatasan individu. terkadang profesi keguruan disalah artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir maupun batin seperti yang sering kita lihat, kita dengar dan kita baca di media sering sekali terdapat kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi keguruan.
Pendidikan adalah hal mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat dan individu akan terus terbelenggu dalam kebodohan dan kevakuman sehingga sulit untuk berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Pendidikan bisa dilakukan oleh lembaga formal dan informal. Lembaga formal penyelenggara pendidikan meliputi lembaga-lembaga pendidikan yang terdaftar. Lembaga informal dimulai dri pendidikan orang tua dan lainnya diluar pendidikan formal. Pendidikan formal akan sangat berperan penting dalam membentuk kepribadian dan kualitas individu. Seorang tenaga pendidik yang melatih dan mendidik individu harus benar-benar terlatih. Dengan kata lain seorang pendidik harus profesional. Guru sebagai profesi menjadi tenaga pendidik yang diharuskan memiliki kompetensi-kompetensi tertentu seperti kompetensi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Semua kompetensi itu berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan keprofesionalan guru. 
Mendidik bukanlah hal yang mudah terutama dilembaga formal. Perlu cara khusus untuk menangani masing-masing perbedaan karakteristik setiap peserta didik. Oleh karena itu., perlu dilakukan upaya untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan, karena pendidikan disuatu negara akan menentukan kualiatas dari negara tersebut. Di Indonesia sendiri banyak melakukan program Diklat bagi tenaga kependidikan untuk menunjang keberhasilan dalam mendidik peserta didik. Dan hal mutlak yang harus dipikirkan adalah bahwasanya tenaga pendidik harus mendapat perlindungan dan jaminan hukum dari pemerintah yang pada teorinya sudah terdapat dalam UU tentang guru dan dosen, terlepas dari realisasinya yang masih diragukan.
Maka dari itu penulis ingin menjabarkan tentang pengertian profesi keguruan, syarat profesi keguruan dan perkembangan profesi.

1.2         Rumusan masalah
1.             Apa pengertian profesi dan pendidikan?
2.             Apa saja syarat-syarat profesi?
3.             Bagaimana perkembangan profesi keguruan?

1.3         Tujuan
1.      Mengetahui pengertian profesi dan pendidikan.
2.      Mengetahui syarat-syarat profesi.
3.      Mengetahui perkembangan profesi keguruan.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual, perilaku ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki etika tertentu, memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar tenaga kerja, dan diperoleh seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan akademik di perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, jadi pengertian profesi pendidikan adalah suatu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa akan datang dalam konteks kependidikan.
Sudah menjadi pemahaman kolektif bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan, namun tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut sebagai profesi. Menurut Brian Rowan (1994), ada suatu metode untuk menjadikan jabatan atau pekerjaan sebagai atau profesi yang disebut profesiisme. Profesiisme adalah suatu upaya untuk menerapkan faham profesi terhadap jabatan atau pekerjaan tertentu dan membandingkannya dengan jabatan lain sehingga menjadi jabatan atau pekerjaan tersebut sebagai profesi yang profesional. Salah satu teknik yang digunakan ialah membandingkan atau menganilisis karakteristik suatu pekerjaan yang sehingga pekerjaan tersebut dapat disebut sebagai profesi.
Sejalan dengan karakteristik tersebut, Achmad Sanusi, dkk. (1991), mengemukakan bahwa karakteristik suatu profesi yaitu:
1.             Suatu jabatan yaang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
2.             Jabatan yang menuntut keterampilan atau keahlian tertentu.
3.             Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.             Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu (body of knowledge) yang jelas, sistematik, eksplisit, dan bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum (publik).
5.             Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat pergguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.             Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.             Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8.             Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan pendapat ahli (judgement) terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.             Dalam praktik memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggota profesi bersifat otonom dan bebas dari campur tangan pihak luar.
10.         Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya – secara umum, dan semestinya – memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Berdasarkan karakteristik tersebut, jelas bahwa tidak setiap pekerjaan atau jabatan bisa disebut sebagai profesi. Sudah dapat diidentifikasi apakah tukang becak, penderes karet, petani, masinis, pilot, dokter, guru, dosen, wartawan, reporter, penyiar radio, nelayan, penyanyi, artis, aktor, operator kompurter, , perawat, bidan, dan lain-lain adalah pekerjaan ataukah profesi.

2.2    Syarat Profesi Keguruan
          Berdasarkan definisi profesional tersebut di atas, maka profesi kependidikan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan  melekat sedikitnya 6 syarat yaitu :
1.     Merupakan jenis pekerjaan tetap, bukan pekerjaan sambilan.
2.     Memerlukan keahlian tertentu.
3.     Memerlukan kemahiran.
4.     Memerlukan kecakapan yang memenuhi standar mutu (kompetensi).
5.     Memerlukan norma (kode etik profesi).
6.     Memerlukan pendidikan profesi.

          Profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain:
a.              Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.             Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.              Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d.             Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.              Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. (Drs. Moh. Ali, 1989)

          Dari penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat dari profesi keguruan yaitu sebagai berikut :
1.)           Standar untuk bekerja
2.)           Ada lembaga khusus untuk menghasilkan seorang guru yang memiliki standar kualitas tinggi.
3.)           Akademik yanbg bertanggung jawab
4.)           Memiliki organisasi keguruan
5.)           Memiliki kode etik dan etika keguruan yang diatur oleh pemerintah
6.)           Ada imbalan/gaji
7.)           Pengakuan dari masyrakat serta peka terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
8.)           Pengembangan kemampuan yang berkesinambungan
9.)           Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
          Sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1.      Menguasai bahan pengajaran
2.      Merencanakan program belajar-mengajar
3.      Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4.      Menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
          Profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia, Terdapat beberapa persyaratan profesi guru. Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
a)             Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
b)             Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara.
c)             Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
a.              Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya    yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda materi

2.3    Perkembangan Profesi
Perkembangan profesi keguruan indonesia pada mulanya guru-guru indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkembangan guru di indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. karena mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
a.              Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
b.             Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
c.              Guru bantu, Yakni yang lulus ujian guru bantu.
d.             Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
e.              Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.

Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebadai jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
          Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu.  Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawah guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar yaitu :
1.             Pengembangan profesi secara individual:
a.         Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh            Departemen yang terkait.
b.        Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
c.         Pengembangan profesi melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk dipelajari.
2.             Pengembangan profesi keguruan melalui organisasi profesi:
Yang dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya. Organisasi profesi ini bermanfaat untuk:
a)             Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.
b)             Tempat memecahkan berbagai masalah yang menyangkut profesinya.
c)             Tempat peningkatan mutu profesi masing-masing.
BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
1.             Profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual, perilaku ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki etika tertentu, memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar tenaga kerja, dan diperoleh seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan akademik di perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang,
2.             Syarat dari profesi keguruan yaitu Standar untuk bekerja, ada lembaga khusus, akademik yanbg bertanggung jawab, memiliki organisasi keguruan, memiliki kode etik dan etika keguruan, ada imbalan, pengakuan dari masyrakat.
3.             Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar yaitu pengembangan profesi secara individual dan organisasi profesi.

3.2         Saran
Seorang guru mampu memprofesionalkan dirinya dengan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan agar semakin mampu memperluas wawasan dan pengetahuan yang semakin mendalam. Dalam hal ini pemerintah harus mempersiapkan berbagai macam rencana dan fasilitas untuk mendukung pelatihan dan pendidikan guru sehingga akan lebih mudah bagi guru untuk meningkatkan kinerjanya. Sebagai bagian integral dari masyarakat dan termasuk pelajar, sudah seharusnya kita menghormati tenaga pendidik/guru. Menghargai setiap pengorbanan mereka dalam mendidik, melatih, membimbing dan mengarahkan kita agar menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
 Buku “Profesi Keguruan” Djaman Satori. Dkk
http://amiie23new.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html


1 komentar:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus