MAKALAH PROFESI KEPENDIDIKAN
PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI
KEGURUAN SERTA PERKEMBANGAN PROFESI
KATA
PENGANTAR
Puji syukur tak henti –
hentinya penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Atas berkat
rahmatnya penulis, dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini. Melalui makalah
ini penulis membahas mengenai pengertian dan syarat profesi keguruan serta
perkembangan profesi.
Keberhasilan
penulis dalam menyelesaikan makalah ini tidaklah terlepas dari peran serta
pihak – pihak terkait. Atas segala bantuan dan yang diberikan penyususn mengucapkan
terima kasih yang sebesar – besarnya. Penulis menyadari bahwa ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena, itu penulis mengharapkan masukan dan kritik
yang membangun dari dosen yang membaca makalah
ini. Penulis berharap hasil dari makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa pun
yang membutuhkannya. Semoga makalah ini dapat meningkatkan pemahaman kita di masa yang akan datang. Amin.
Palu, September 2015
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Perkembangan teknologi,
ilmu pengetahuan dan budaya serta profesi keguruan sering kali dihadapkan pada
suatu dilema. Disatu pihak, penggunaan jasa kependidikan menuntut kualitas dan
kuantitas pendidikan, tetapi disisi lain pemandang profesi kependidikan
dihadapkan kepada keterbatasan individu. terkadang profesi keguruan disalah
artikan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan baik lahir maupun
batin seperti yang sering kita lihat, kita dengar dan kita baca di media sering
sekali terdapat kasus yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyandang profesi
keguruan.
Pendidikan adalah hal
mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat dan individu
akan terus terbelenggu dalam kebodohan dan kevakuman sehingga sulit untuk
berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Pendidikan bisa
dilakukan oleh lembaga formal dan informal. Lembaga formal penyelenggara
pendidikan meliputi lembaga-lembaga pendidikan yang terdaftar. Lembaga informal
dimulai dri pendidikan orang tua dan lainnya diluar pendidikan formal.
Pendidikan formal akan sangat berperan penting dalam membentuk kepribadian dan
kualitas individu. Seorang tenaga pendidik yang melatih dan mendidik individu
harus benar-benar terlatih. Dengan kata lain seorang pendidik harus
profesional. Guru sebagai profesi menjadi tenaga pendidik yang diharuskan
memiliki kompetensi-kompetensi tertentu seperti kompetensi paedagogik,
kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Semua
kompetensi itu berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan keprofesionalan
guru.
Mendidik bukanlah hal
yang mudah terutama dilembaga formal. Perlu cara khusus untuk menangani
masing-masing perbedaan karakteristik setiap peserta didik. Oleh karena itu.,
perlu dilakukan upaya untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan, karena
pendidikan disuatu negara akan menentukan kualiatas dari negara tersebut. Di
Indonesia sendiri banyak melakukan program Diklat bagi tenaga kependidikan
untuk menunjang keberhasilan dalam mendidik peserta didik. Dan hal mutlak yang
harus dipikirkan adalah bahwasanya tenaga pendidik harus mendapat perlindungan
dan jaminan hukum dari pemerintah yang pada teorinya sudah terdapat dalam UU
tentang guru dan dosen, terlepas dari realisasinya yang masih diragukan.
Maka dari itu penulis
ingin menjabarkan tentang pengertian profesi keguruan, syarat profesi keguruan
dan perkembangan profesi.
1.2
Rumusan
masalah
1.
Apa pengertian profesi dan pendidikan?
2.
Apa saja syarat-syarat profesi?
3.
Bagaimana perkembangan profesi keguruan?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui pengertian profesi dan
pendidikan.
2. Mengetahui syarat-syarat profesi.
3. Mengetahui perkembangan profesi keguruan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual,
perilaku ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki
etika tertentu, memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar
tenaga kerja, dan diperoleh seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan
akademik di perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan adalah suatu usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya
sekarang dan yang akan datang, jadi pengertian profesi pendidikan adalah suatu
kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada
peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa akan
datang dalam konteks kependidikan.
Sudah
menjadi pemahaman kolektif bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan,
namun tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut sebagai profesi. Menurut
Brian Rowan (1994), ada suatu metode untuk menjadikan jabatan atau pekerjaan
sebagai atau profesi yang disebut profesiisme. Profesiisme adalah suatu upaya
untuk menerapkan faham profesi terhadap jabatan atau pekerjaan tertentu dan
membandingkannya dengan jabatan lain sehingga menjadi jabatan atau pekerjaan
tersebut sebagai profesi yang profesional. Salah satu teknik yang digunakan
ialah membandingkan atau menganilisis karakteristik suatu pekerjaan yang
sehingga pekerjaan tersebut dapat disebut sebagai profesi.
Sejalan
dengan karakteristik tersebut, Achmad Sanusi, dkk. (1991), mengemukakan bahwa
karakteristik suatu profesi yaitu:
1.
Suatu jabatan yaang memiliki fungsi dan
signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
2.
Jabatan yang menuntut keterampilan atau
keahlian tertentu.
3.
Keterampilan atau keahlian yang dituntut
jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan
metode ilmiah.
4.
Jabatan itu berdasarkan pada batang
tubuh disiplin ilmu (body of knowledge) yang jelas, sistematik, eksplisit, dan
bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum (publik).
5.
Jabatan itu memerlukan pendidikan
tingkat pergguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga
merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7.
Dalam memberikan layanan kepada
masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh
organisasi profesi.
8.
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan
dalam memberikan pendapat ahli (judgement) terhadap permasalahan profesi yang
dihadapinya.
9.
Dalam praktik memberikan pelayanan
kepada masyarakat, anggota profesi bersifat otonom dan bebas dari campur tangan
pihak luar.
10.
Jabatan ini mempunyai prestise yang
tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya – secara umum, dan semestinya –
memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Berdasarkan
karakteristik tersebut, jelas bahwa tidak setiap pekerjaan atau jabatan bisa
disebut sebagai profesi. Sudah dapat diidentifikasi apakah tukang becak,
penderes karet, petani, masinis, pilot, dokter, guru, dosen, wartawan,
reporter, penyiar radio, nelayan, penyanyi, artis, aktor, operator kompurter, ,
perawat, bidan, dan lain-lain adalah pekerjaan ataukah profesi.
2.2
Syarat Profesi Keguruan
Berdasarkan
definisi profesional tersebut di atas, maka profesi kependidikan, baik pendidik
maupun tenaga kependidikan melekat
sedikitnya 6 syarat yaitu :
1. Merupakan jenis pekerjaan tetap, bukan
pekerjaan sambilan.
2. Memerlukan keahlian tertentu.
3. Memerlukan kemahiran.
4. Memerlukan kecakapan yang memenuhi standar
mutu (kompetensi).
5. Memerlukan norma (kode etik profesi).
6. Memerlukan pendidikan profesi.
Profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara
lain:
a.
Menuntut adanya keterampilan yang
berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.
Menekankan pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.
Menuntut adanya tingkat pendidikan
keguruan yang memadai.
d.
Adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupan. (Drs. Moh. Ali, 1989)
Dari penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa
syarat dari profesi keguruan yaitu sebagai berikut :
1.)
Standar untuk bekerja
2.)
Ada lembaga khusus untuk menghasilkan
seorang guru yang memiliki standar kualitas tinggi.
3.)
Akademik yanbg bertanggung jawab
4.)
Memiliki organisasi keguruan
5.)
Memiliki kode etik dan etika keguruan
yang diatur oleh pemerintah
6.)
Ada imbalan/gaji
7.)
Pengakuan dari masyrakat serta peka
terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
8.)
Pengembangan kemampuan yang
berkesinambungan
9.)
Mementingkan layanan di atas kepentingan
pribadi.
Sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan
proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan
ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1. Menguasai bahan pengajaran
2. Merencanakan program belajar-mengajar
3. Melaksanakan, memimpin dan mengelola
proses belajar-mengajar serta,
4. Menilai dan mengevaluasi kegiatan
belajar-mengajar
Profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia, Terdapat
beberapa persyaratan profesi guru. Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana
ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap
kepribadian yang mantap. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi
sebagai berikut :
a)
Kompetensi Profesional, artinya guru
memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan
diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep.
Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai
metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki
pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta
didik.
b)
Kompetensi Personal, artinya guru harus
memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi
bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu
melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara.
c)
Kompetensi Sosial, artinya guru harus
menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun
dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
a.
Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus
memberikan pelayanan sebaik-baiknya
yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda materi
2.3
Perkembangan Profesi
Perkembangan profesi
keguruan indonesia pada mulanya guru-guru indonesia diangkat dari orang-orang
yang tidak berpendidikan khusus untuk jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah
Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkembangan
guru di indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak
memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari
sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852.
karena mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat
lima macam guru yaitu:
a.
Guru lulusan sekolah guru yang dianggap
sebagai guru yang berwenang penuh.
b.
Guru yang bukan sekolah guru, tetapi
lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
c.
Guru bantu, Yakni yang lulus ujian guru
bantu.
d.
Guru yang dimagangkan kepada seorang
guru senior, yang merupakan calon guru.
e.
Guru yang diangkat karena keadaan yang
sangat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Walaupun jabatan guru
tidak harus disebut sebadai jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di
indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi
persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
Dalam
sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat
tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap
sebagai orang yang serba tahu. Peranan
guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat,
tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun
sosial. Namun, wibawah guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat
tentang imbalan atau balas jasa.
Bentuk-bentuk
pengembangan profesi keguruan secara garis besar yaitu :
1.
Pengembangan profesi secara individual:
a.
Pengembangan melalui pelatihan yang
diselenggarakan oleh Departemen yang terkait.
b.
Pengembangan profesi melalui belajar
sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang
diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
c.
Pengembangan profesi melalui media, berbagai
media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang
banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk
dipelajari.
2.
Pengembangan profesi keguruan melalui
organisasi profesi:
Yang dimaksud organisasi
profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu
dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri
pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal bisa disebut seperti
PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah Guru Honor dan
Bantu), dan banyak lagi lainnya. Organisasi profesi ini bermanfaat untuk:
a)
Tempat pertemuan antara guru yang
mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.
b)
Tempat memecahkan berbagai masalah yang
menyangkut profesinya.
c)
Tempat peningkatan mutu profesi
masing-masing.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Profesi adalah suatu pekerjaan atau
keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual, perilaku ilmiah berbasis
ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki etika tertentu, memiliki
kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar tenaga kerja, dan diperoleh
seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan akademik di perguruan tinggi.
Sedangkan pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik
agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang,
2.
Syarat dari profesi keguruan yaitu
Standar untuk bekerja, ada lembaga khusus, akademik yanbg bertanggung jawab,
memiliki organisasi keguruan, memiliki kode etik dan etika keguruan, ada
imbalan, pengakuan dari masyrakat.
3.
Bentuk-bentuk pengembangan profesi
keguruan secara garis besar yaitu pengembangan profesi secara individual dan
organisasi profesi.
3.2
Saran
Seorang guru mampu
memprofesionalkan dirinya dengan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan
agar semakin mampu memperluas wawasan dan pengetahuan yang semakin mendalam.
Dalam hal ini pemerintah harus mempersiapkan berbagai macam rencana dan
fasilitas untuk mendukung pelatihan dan pendidikan guru sehingga akan lebih
mudah bagi guru untuk meningkatkan kinerjanya. Sebagai bagian integral dari
masyarakat dan termasuk pelajar, sudah seharusnya kita menghormati tenaga
pendidik/guru. Menghargai setiap pengorbanan mereka dalam mendidik, melatih,
membimbing dan mengarahkan kita agar menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan
negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim
1. http://communityypb.blogspot.com/2012/03/v-behaviorurldefaultvmlo
.html. Diakses pada 15 september 2015.
Anonim
2. http://solikhaton.blogspot.co.id/2014/06/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html.
Diakses pada
15 september 2015.
Buku “Profesi
Keguruan” Djaman Satori. Dkk
http://www.activesearchresults.com
http://www.activesearchresults.com/addwebsite.php
http://www.activesearchresults.com/login/register.php
http://www.activesearchresults.com/help/about.php
http://www.activesearchresults.com/searchform.php
http://www.activesearchresults.com/addwebsite.php
http://www.activesearchresults.com/login/register.php
http://www.activesearchresults.com/help/about.php
http://www.activesearchresults.com/searchform.php
http://amiie23new.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html