Senin, 28 September 2015

KONSEP DAN KETERKAITAN KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI SERTA SEJARAH PADA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM


MAKALAH PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

KONSEP DAN KETERKAITAN KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI SERTA SEJARAH PADA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

  




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2015



KATA PENGANTAR
Puji syukur tak henti – hentinya penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Atas berkat rahmatnya penulis, dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini. Melalui makalah ini penulis membahas mengenai konsep dan keterkaitan kehidupan sosial ekonomi serta sejarah pada pengelolaan sumber daya alam.
Keberhasilan penulis dalam menyelesaikan makalah ini tidaklah terlepas dari peran serta pihak – pihak terkait. Atas segala bantuan dan yang diberikan penyususn mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya. Penulis menyadari bahwa ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena, itu penulis mengharapkan masukan dan kritik yang  membangun dari dosen yang membaca makalah ini. Penulis berharap hasil dari makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa pun yang membutuhkannya. Semoga makalah ini dapat meningkatkan  pemahaman kita di masa  yang akan datang. Amin.


Palu,   September  2015

              Penulis











BAB 1
PENDAHULUAN
1.1         Latar belakang
Pembangunan suatu bangsa memerlukan aspek pokok yang disebut dengan sumber daya  baik sumber daya alam atau natural resources maupun sumber daya manusia atau human resources. Kedua sumber daya ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu pembangunan. Sejarah menunjukkan masyarakat bisa mencapai kemakmuran karena berhasil memamfaatkan sumber daya yang dimiliki.
Pada dasarnya sumber daya alam merupakan aset yang dimiliki suatu Negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi.
Adanya sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat mendukung pembangunan ekonomi suatu Negara. Pembangunan ekonomi adalah usaha–usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riel perkapita.
Namun sumber daya alam yang ada tersebut tidak sendirinya diolah olah alam akan tetapi perlu adanya sumber daya manusia, guna mengolah sumber daya alam tersebut. Keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi atau disebut juga sebagai proses produksi. Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.


1.2         Rumusan masalah
1.             Apa pengertian dari berbagai konsep sumber daya alam ?
2.             Apa pengertian dari berbagai konsep pengelolaan sumber daya alam terkait dengan kehidupan soial ekonomi mayarakat ?
3.             Bagaimana defenisi dan sejarah pengelolaan sumber daya alam?

1.3         Tujuan
1.     Mengetahui pengertian dari berbagai konsep sumber daya alam.
2.      Mengetahui pengertian dari berbagai konsep pengelolaan sumber daya alam terkait dengan kehidupan soial ekonomi mayarakat
3.     Mengetahui defenisi dan sejarah pengelolaan sumber daya alam.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Dari Berbagai Konsep Sumber Daya Alam
 Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan.
SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Berdasarkan jenisnya, Yakin (2004) mengklasifikasikan sumberdaya menjadi tiga yaitu :
(1)          Sumberdaya yang tidak pernah habis (renewable perpectual resources) merupakan sumberdaya yang tersedia sepanjang waktu misalnya lahan pertanian, sinar matahari, angin dan gelombang,
(2)          Sumberdaya alam yang tidak bisa diperbaharui (non renewable resources)  merupakan sumberdaya yang men-supply energi seperti minyak, gas bumi, mineral, batu bara dan sebagainya, dan
(3)          Sumberdaya alam yang potensial untuk diperbaharui (potentially renewable resources).
2.2  Konsep Pengelolaan Sumber Daya Alam Terkait Dengan Kehidupan Soial Ekonomi Mayarakat
          Pada dasarnya sumber daya alam merupakan asset yang dimiliki suatu Negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Dengan adanya sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat mendukung pembangunan ekonomi suatu Negara. Pembangunan ekonomi adalah usaha–usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riel perkapita.
          Ilmu ekonomi merupakan suatu studi tentang bagaimana seseorang atau kelompok membuat keputusan dalam mendistribusikan  sumberdaya yang dimiliki, baik sumberdaya alam maupun bukan sumberdaya alam. Jadi tidak semata-mata studi tentang pembuatan keputusan bisnis dalam ekonomi kapitalism. Di samping itu juga menyediakan suatu set alat analisis  yang dapat digunakan untuk mempelajari berbagai suatu kondisi kelangkaan dimana di dalamnya terdapat berbagai tujuan.
Kausalitas antara pertumbuhan ekonomi dengan tersedianya sumberdaya alam tidak sama dengan kausalitas antara pertumbuhan ekonomi dengan tersedianya barang sumberdaya alam yang dipakai dalam produksi. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kenaikan terhadap penggunaan barang sumberdaya alam, berarti juga, mengurangi persediaan  sumberdaya alam karena barang sumberdaya alam diambil dari stock sumberdaya alam. Selanjutnya dengan peningkatan jumlah penduduk maka pemanfaatan barang sumberdaya alam melalui pertumbuhan ekonomi juga bertambah, stock sumberdaya alam makin berkurang dan meningkatkan pencemaran lingkungan. Dengan demikian dapat di katakan bahwa : terdapat dampak positif bagi kehidupan manusia melalui tersedianya barang dan jasa dalam perekonomian, sekaligus akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan menipisnya stock sumberdaya alam.
          Masalah sumber daya timbul karena adanya ketidakseimbangan antara sumber daya yang tersedia dengan kebutuhan manusia yang terus meningkat. Ada empat masalah yang berkaitan dengan keberadaan sumber daya, yaitu masalah kependudukan dengan lingkungan hidup, masalah produktivitas lahan dan manusia, masalah kualitas lingkungan dan masalah penyebaran sumber daya.

2.3    Defenisi Dan Sejarah Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumberdaya alam adalah penyedia bahan baku dan energi untuk keperluan produksi dan konsumsi. Aktivitas produksi dan konsumsi juga menghasilkan residu yang tentunya akan kembali ke alam yang dapat berbentuk limbah atau degradasi sumberdaya alam dan lingkungan. 
Secara umum sumberdaya diartikan sebagai sesuatu yang dipandang memiliki nilai ekonomi atau kemampuan untuk memenuhi atau menangani sesuatu. Sumberdaya alam adalah faktor produksi dari alam yang digunakan untuk menyediakan barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi (Fauzi, 2004). Soerjani at al. (1982) mendefinisikan sumberdaya alam sebagai suatu sumberdaya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air dan perairan, biotis, udara dan ruang, mineral, bentang alam, panas bumi dan gas bumi, angin, pasang/surut arus laut.  Menurut Yakin (2004) sumberdaya alam adalah sumbangan bumi berupa benda hidup maupun benda mati yang bisa di eksploitasi oleh manusia sebagai sumber makanan, bahan mentah dan energi. Ilmu ekonomi sumberdaya alam didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari pengalokasian sumberdaya  alam seperti air, lahan, ikan, hutan (Fauzi, 2004).

A.           Sejarah pengelolaan sumber daya alam
Pembahasan perkembangan hukum kehutanan Indonesia  dapat dikategorikan dalam tiga historika, yaitu pengaturan kehutanan sebelum penjajahan, masa penjajahan Pemerintah Hindia Belanda, dan masa setelah kemerdekaan.
1.      Sebelum Penjajahan
Pada  masa sebelum penjajahan Belanda, persoalan kehutanan diatur oleh hukum adat masing-masing komunitas masyarakat. Sekalipun pada masa itu tingkat kemampuan tulis baca anggota masyarakatnya masih rendah, tetapi dalam setiap masyarakat tersebut tetap ada hukum yang mengaturnya. Von Savigny mengajarkan bahwa hukum mengikuti jiwa/semangat rakyat  (volkgeist) dari masyarakat tempat hukum itu berlaku. Karena volkgeist masing-masing masyarakat berlainan, maka hukum masing-masing masyarakat juga berlainan. Hukum yang dimaksudkan dan dikenal pada masa itu adalah hukum adat.
Iman Sudiyat menyimpulkan, Hukum Adat itu hukum yang terutama mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain,  baik berupa keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.
Era zaman sebelum masuknya pengaruh asing (Zaman Malaio Polinesia), kehidupan masyarakat di nusantara ini mengikuti adat istiadat yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian.
Sedangkan pada zaman Hindu, tepatnya dimasa Raja Tulodong, Kerajaan Mataram yang meliputi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan ibukotanya Medang (di Grobongan).
Kerajaan Mataram Hindu tersebut telah ikut dalam jaringan perdagangan internasional, sehingga hutan alam jati Jawa yang menghasilkan kayu dengan nilai tinggi juga mulai dijamah..
Semua tanah dan hutan dalam wilayah kemukiman di Aceh  selama belum berada dalam kekuasaan seseorang dinamakan tanoh hak kullah (hak Allah) atau uteun poeteu Allah.  Setiap orang warga masyarakatnya dapat dengan leluasa menebang kayu sekedar untuk bahan perumahannya, mengambil hasil hutan, berburu binatang dan mencari ikan. Apabila hal ini dilakukan sebagai mata pencaharian maka ada kewajiban memberikan sebagian hasil untuk desanya.
Sehubungan dengan hal ini, Snouck Hurgronje menuliskan dalam bukunya de Atjehers, menuliskan tentang pola penguasaan hutan pada masa prakolonial, yaitu : Barang siapa hendak menggarap rimba ataupun hendak mengumpulkan hasil-hasil hutan (termasuk: berburu dan mencari ikan) adalah bebas seluruhnya.
2.     Masa Penjajahan
Perkembangan hukum kehutanan selama masa penjajahan dapat diklasifikasikan dalam dua masa, yaitu masa  penjajahan  oleh Vereenigde Oost  Indische Compagnie (VOC) dan Penjajahan Hindia Belanda.
a.      Masa Penjajahan oleh VOC (1602 – 1799)
Sebelum dijajah oleh Pemerintah Hindia Belanda, nusantara ini, terutama Jawa dan Madura, berada dibawah penjajahan Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC), yang lebih populer dengan  sebutan kompeni. Pada masa sebelum VOC berkuasa (1619), para raja di Jawa masih mempunyai kekuasaan dan kepemilikan atas tanah dan hutan di wilayah pemerintahannya. Raja mendistristribusikan tanah kepada pegawai-pegawai istana untuk membiayai kegiatan mereka dan sebagai pengganti gaji yang harus diterimanya.
Sejak tahun 1620 kompeni mengeluarkan larangan penebangan kayu tanpa izin, dan diadakan pemungutan cukai atas kayu dan hasil hutan.
Dari gambaran historis di atas, dapat dikemukakan beberapa hal. Pertama, sejak menguatnya kekuasaan VOC di Jawa telah menimbulkan implikasi pada beralihnya pemilikan dan penguasaan (domein) terhadap tanah (lahan) dari domein raja menjadi domeinnya kompeni. Raja tak lagi berdaya atas wilayah hutan dalam kerajaannya. Namun pun demikian, hasil hutan berupa kayu masih dapat diperuntukkan bagi kepentingan raja dan bupati. Sedangkan rakyat jelata, tidak ada lagi hak atas hutan disekitarnya (gemeente).
Kedua, pada masa kompeni sudah ada peraturan dan penerapan hukum kehutanan bagi masyarakat. Pemberlakuan hukum kehutanan pada masa itu lebih diutamakan untuk kepentingan kompeni dalam mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam.
Ketiga, merujuk pada Surat Keputusan Kompeni tanggal 10 Mei 1678  tentang pemberian izin menebang kayu kepada saudagar Cina, dapatlah dipahami bahwa sejak pemerintahan zaman kompeni sudah ada kolaborasi antara etnis Cina dengan para penguasa dalam hal eksploitasi sumber daya hutan, terutama kayu.
Keempat, yang penting dikemukakan dalam konstelasi hukum kita, adalah musnahnya hak ulayat (wewengkon) atas penguasaan hutan desa oleh masyarakat desa di Jawa selama penjajahan VOC. Hutan di wewengkon desa tertentu hanya boleh ditebang atau dimanfaatkan oleh warga dari desa yang bersangkutan.
b.      Masa Penjajahan Hindia Belanda  (1850 – 1942)
Dimulai sejak tanggal 10 September 1865, yaitu  dengan diundangkannya pertama sekali Reglemen tentang Hutan (Boschreglement) 1865. Reglemen ini merupakan awal mula adanya pengaturan secara tertulis upaya konservasi sumber daya hayati. Koesnadi HHHardjasoemantri mengemukakan bahwa, konservasi
Berdasarkan reglemen 1865 atas ada beberapa hal yang dapat dikemukakan, yaitu: Pertama. Reglemen Hutan 1865 tersebut  merupakan awal adanya instrumen hukum tertulis yang secara juridis formal telah meniadakan hak dan kekuasaan masyarakat adat terhadap wilayah hutan adat dengan hak ulayat di sekitarnya.
Kedua, Kekayaan hutan kita telah menjadi komoditi penting dan potensi ekonomi strategis, yang mengundang minat kaum kapitalis dan imperalis untuk melakukan penjajahan.
Setelah diberlakukan selama sembilan tahun, ternyata Reglemen Hutan 1865 ditemukan beberapa kelemahan yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya.
Reglemen hutan 1874 pada perkembangan berikutnya diubah dengan reglemen 26 Mei 1882 dan reglemen 21 Nopember 1894, tetapi kemudian diganti sama sekali berdasarkan reglemen tanggal 9 Februari 1897 yaitu tentang Pengelolaan Hutan-hutan Negara di Jawa dan Madura 1897. Kemudian, dengan Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 21 tanggal 9 Februari 1897 ditetapkan pula peraturan pelaksanaannya, yaitu Reglemen untuk Jawatan Kehutanan Jawa dan Madura (dienstreglement). Reglemen ini berisikan ketentuan-ketentuan tentang organisasi Jawatan Kehutanan dan ketentuan pelaksanaan Boschreglemen.
Ordonansi ini diundangkan dalam Lembaran Negara 1927 Nomor 221, dan terakhir diubah dan ditambah dengan Lembaran Negara  1940 Nomor 3.
c.      Masa Penjajahan Jepang 1942-1945
Begitu menduduki kepulauan nusantara dan mengusir kekuasaan kolonial Belanda yang telah menanamkan pengaruh berabad-abad lamanya, Pemerintah Militer Jepang membagi daerah yang didudukinya ini menjadi 3 (tiga) wilayah komando, yaitu (1) Jawa dan Madura, (2) Sumatera, dan (3) Indonesia bagian Timur. Pada tanggal 7 Maret 1942 Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan Undang-undang (Osamu Sirei) Tahun 1942 Nomor 1 yang berlaku untuk Jawa dan Madura, dimaklumatkan bahwa seluruh wewenang badan-badan pemerintahan dan semua hukum serta peraturan yang selama ini berlaku, tetap dinyatakan berlaku kecuali apabila bertentangan dengan Peraturan-peraturan Militer Jepang.

3.     Masa Kemerdekaan
a.     Masa Pemerintahan Orde Lama (1945 –1965)
Sejak Indonesia merdeka hingga sekarang (2009), terdapat tiga pergantian rezim yang secara mendasar turut mempengaruhi sistem hukum kita, yaitu Rezim Orde Lama,  Rezim Orde Baru, dan Rezim Reformasi.
Dengan demikian, Undang-undang kehutanan yang berlaku dalam masa-masa awal kemerdekaan ini adalah Boschordonantie 1927. Adapun lembaga pelaksananya adalah Jawatan Kehutanan yang memang sudah dibentuk sebelumnya, yaitu sejak Pemerintah Hindia Belanda, diteruskan oleh Pemerintahan Jajahan Jepang, yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Orde lama memang tidak sempat melahirkan Undang-undang Kehutanan untuk mengganti produk kolonial Belanda. Namun untuk mencapai beberapa kepentingan nasional Pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa peraturan berkaitan dengan kehutanan.
 b.     Masa Pemerintahan Orde Baru (1966 – 1998)
Tak lama setelah Rezim Orde Baru berkuasa, tanggal 24 Mei 1967 diundangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (UUPK).
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (UU Nomor 5 Tahun 1967) dan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (UU Nomor 11 tahun 1967) dikeluarkan sebagai bagian dari paket kebijaksanaan ”membuka pintu” bagi penanaman modal asing maupun modal dalam negeri.
 c.     Masa Pemerintahan Reformasi (1998 – 2006)
Setelah 32 tahun berkuasa, akhirnya Rezim Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto mundur, dan berturut-turut  (1998 – 2004)   digantikan oleh Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati, serta oleh Presiden Soesilo Bambang Yudoyono (2004 – 2009). Rezim pemerintahan baru ini dinamakan dengan Rezim Reformasi.
Sejak Era Reformasi, pembangunan dan pengelolaan hutan menghadapi berbagai tantangan baru.  Terdapat hal dilematis dalam kebijakan kehutanan. Disatu sisi, Pemerintah Pusat dianggap mendominasi pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan. Dalam melaksanakan misi pengurusan hutan di era otonomi daerah, Pemerintah Pusat meluncurkan kebijakan pembentukan Kesatuan




BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
1.             sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui.
2.             SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan.
3.             SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas.
4.             sumberdaya diartikan sebagai sesuatu yang dipandang memiliki nilai ekonomi atau kemampuan untuk memenuhi atau menangani sesuatu. Sumberdaya alam adalah faktor produksi dari alam yang digunakan untuk menyediakan barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi .

3.2         Saran
Sumber daya manusia adalah yang terpenting, karena jika sebuah Negara memiliki suatu SDM yang terampil dan berkualitas maka ia akan mampu mengolah SDA yang jumlahnya terbatas. Maka dari itu kita sebgai mahasiswa dapat menjadi SDM yang terampil mengolah SDA dan makalah ini bermanfaat untuk yang membaca.
DAFTAR PUSTAKA
Darsono, V, 1994, Pengantar Ilmu Lingkungan,Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Fauzi, A, 2004, Ekonomi Sumber daya Alam dan Lingkungan Teori dan Aplikasi , PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Field.B.C dan Field,.M.K, 2002,  Environmental Economics an Introduction, Mc. Graw-Hill. New York.
Reksodiprodjo, Sukamto, Pradono , 1968,Ekologi Sumber Daya Alam dan Energi, BPFE, Yogyakarta.
Soejani. M, Rafig A, dan Rozi. M,1982, Lingkungan : Sumber daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan, UI Press, Jakarta
Syamsulberau.”Bunyu Antara Potensi SDA dan Peningkatan SDM”.http://syamsulberau.wordpress.com/2010/04/05/bunyu-antara-potensi-sda-dan-peningkatan-sdm/(di akses 5 April 2010)
Yakin, A,2004, Ekonomi Sumber daya Alam dan Lingkungan Teori dan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan, Akademika Presindo, Jakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar