MAKALAH PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
KONSEP DAN KETERKAITAN KEHIDUPAN
SOSIAL EKONOMI SERTA SEJARAH PADA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN
PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
TADULAKO
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur tak henti –
hentinya penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Atas berkat
rahmatnya penulis, dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini. Melalui makalah
ini penulis membahas mengenai konsep dan keterkaitan kehidupan sosial ekonomi
serta sejarah pada pengelolaan sumber daya alam.
Keberhasilan
penulis dalam menyelesaikan makalah ini tidaklah terlepas dari peran serta
pihak – pihak terkait. Atas segala bantuan dan yang diberikan penyususn mengucapkan
terima kasih yang sebesar – besarnya. Penulis menyadari bahwa ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena, itu penulis mengharapkan masukan dan kritik
yang membangun dari dosen yang membaca makalah
ini. Penulis berharap hasil dari makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa pun
yang membutuhkannya. Semoga makalah ini dapat meningkatkan pemahaman kita di masa yang akan datang. Amin.
Palu, September
2015
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Pembangunan suatu
bangsa memerlukan aspek pokok yang disebut dengan sumber daya baik sumber daya alam atau natural resources
maupun sumber daya manusia atau human resources. Kedua sumber daya ini sangat
penting dalam menentukan keberhasilan suatu pembangunan. Sejarah menunjukkan
masyarakat bisa mencapai kemakmuran karena berhasil memamfaatkan sumber daya
yang dimiliki.
Pada dasarnya sumber
daya alam merupakan aset yang dimiliki suatu Negara yang meliputi tanah dan
kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan,
tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu
Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi.
Adanya sumber daya alam
yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat mendukung pembangunan ekonomi suatu
Negara. Pembangunan ekonomi adalah usaha–usaha untuk meningkatkan taraf hidup
suatu bangsa yang sering kali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riel
perkapita.
Namun sumber daya alam
yang ada tersebut tidak sendirinya diolah olah alam akan tetapi perlu adanya
sumber daya manusia, guna mengolah sumber daya alam tersebut. Keahlian dan
kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu
yang memiliki nilai lebih tinggi atau disebut juga sebagai proses produksi. Semua
kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk
kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan
mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan
sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh
pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
1.2
Rumusan
masalah
1.
Apa pengertian dari berbagai konsep
sumber daya alam ?
2.
Apa pengertian dari berbagai konsep
pengelolaan sumber daya alam terkait dengan kehidupan soial ekonomi mayarakat ?
3.
Bagaimana defenisi dan sejarah
pengelolaan sumber daya alam?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui pengertian dari berbagai konsep
sumber daya alam.
2.
Mengetahui pengertian dari berbagai konsep pengelolaan sumber daya alam
terkait dengan kehidupan soial ekonomi mayarakat
3. Mengetahui defenisi dan sejarah
pengelolaan sumber daya alam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Dari Berbagai Konsep Sumber
Daya Alam
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan
sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak
dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat
terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan,
mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA
terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus
tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan.
SDA
tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya
lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara
terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang
lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk
kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam
pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun
lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.
Sumber
daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam
yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Berdasarkan
jenisnya, Yakin (2004) mengklasifikasikan sumberdaya menjadi tiga yaitu :
(1)
Sumberdaya yang tidak pernah habis
(renewable perpectual resources) merupakan sumberdaya yang tersedia sepanjang
waktu misalnya lahan pertanian, sinar matahari, angin dan gelombang,
(2)
Sumberdaya alam yang tidak bisa
diperbaharui (non renewable resources) merupakan
sumberdaya yang men-supply energi seperti minyak, gas bumi, mineral, batu bara
dan sebagainya, dan
(3)
Sumberdaya alam yang potensial untuk
diperbaharui (potentially renewable resources).
2.2 Konsep Pengelolaan Sumber Daya Alam Terkait
Dengan Kehidupan Soial Ekonomi Mayarakat
Pada dasarnya
sumber daya alam merupakan asset yang dimiliki suatu Negara yang meliputi tanah
dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil
hutan, tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan industri
suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Dengan adanya
sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat mendukung
pembangunan ekonomi suatu Negara. Pembangunan ekonomi adalah usaha–usaha untuk
meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur dengan tinggi
rendahnya pendapatan riel perkapita.
Ilmu ekonomi merupakan suatu studi tentang bagaimana
seseorang atau kelompok membuat keputusan dalam mendistribusikan sumberdaya yang dimiliki, baik sumberdaya
alam maupun bukan sumberdaya alam. Jadi tidak semata-mata studi tentang
pembuatan keputusan bisnis dalam ekonomi kapitalism. Di samping itu juga
menyediakan suatu set alat analisis yang
dapat digunakan untuk mempelajari berbagai suatu kondisi kelangkaan dimana di
dalamnya terdapat berbagai tujuan.
Kausalitas antara
pertumbuhan ekonomi dengan tersedianya sumberdaya alam tidak sama dengan
kausalitas antara pertumbuhan ekonomi dengan tersedianya barang sumberdaya alam
yang dipakai dalam produksi. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi mengakibatkan
kenaikan terhadap penggunaan barang sumberdaya alam, berarti juga, mengurangi
persediaan sumberdaya alam karena barang sumberdaya alam diambil dari
stock sumberdaya alam. Selanjutnya dengan peningkatan jumlah penduduk maka
pemanfaatan barang sumberdaya alam melalui pertumbuhan ekonomi juga bertambah,
stock sumberdaya alam makin berkurang dan meningkatkan pencemaran lingkungan.
Dengan demikian dapat di katakan bahwa : terdapat dampak positif bagi kehidupan
manusia melalui tersedianya barang dan jasa dalam perekonomian, sekaligus akan
menimbulkan pencemaran lingkungan dan menipisnya stock sumberdaya alam.
Masalah sumber daya timbul karena adanya ketidakseimbangan
antara sumber daya yang tersedia dengan kebutuhan manusia yang terus meningkat.
Ada empat masalah yang berkaitan dengan keberadaan sumber daya, yaitu masalah
kependudukan dengan lingkungan hidup, masalah produktivitas lahan dan manusia,
masalah kualitas lingkungan dan masalah penyebaran sumber daya.
2.3 Defenisi Dan Sejarah Pengelolaan Sumber
Daya Alam
Sumberdaya alam adalah
penyedia bahan baku dan energi untuk keperluan produksi dan konsumsi. Aktivitas
produksi dan konsumsi juga menghasilkan residu yang tentunya akan kembali ke
alam yang dapat berbentuk limbah atau degradasi sumberdaya alam dan
lingkungan.
Secara umum sumberdaya
diartikan sebagai sesuatu yang dipandang memiliki nilai ekonomi atau kemampuan
untuk memenuhi atau menangani sesuatu. Sumberdaya alam adalah faktor produksi
dari alam yang digunakan untuk menyediakan barang dan jasa dalam kegiatan
ekonomi (Fauzi, 2004). Soerjani at al. (1982) mendefinisikan sumberdaya alam
sebagai suatu sumberdaya yang terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya
tanah, air dan perairan, biotis, udara dan ruang, mineral, bentang alam, panas
bumi dan gas bumi, angin, pasang/surut arus laut. Menurut Yakin (2004) sumberdaya alam adalah
sumbangan bumi berupa benda hidup maupun benda mati yang bisa di eksploitasi
oleh manusia sebagai sumber makanan, bahan mentah dan energi. Ilmu ekonomi
sumberdaya alam didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari pengalokasian
sumberdaya alam seperti air, lahan,
ikan, hutan (Fauzi, 2004).
A.
Sejarah
pengelolaan sumber daya alam
Pembahasan
perkembangan hukum kehutanan Indonesia
dapat dikategorikan dalam tiga historika, yaitu pengaturan kehutanan
sebelum penjajahan, masa penjajahan Pemerintah Hindia Belanda, dan masa setelah
kemerdekaan.
1.
Sebelum Penjajahan
Pada masa sebelum penjajahan Belanda, persoalan
kehutanan diatur oleh hukum adat masing-masing komunitas masyarakat. Sekalipun
pada masa itu tingkat kemampuan tulis baca anggota masyarakatnya masih rendah,
tetapi dalam setiap masyarakat tersebut tetap ada hukum yang mengaturnya. Von
Savigny mengajarkan bahwa hukum mengikuti jiwa/semangat rakyat (volkgeist) dari masyarakat tempat hukum itu
berlaku. Karena volkgeist masing-masing masyarakat berlainan, maka hukum masing-masing
masyarakat juga berlainan. Hukum yang dimaksudkan dan dikenal pada masa itu
adalah hukum adat.
Iman
Sudiyat menyimpulkan, Hukum Adat itu hukum yang terutama mengatur tingkah laku
manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan kelaziman, kebiasaan
dan kesusilaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan
dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan
keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan
dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.
Era
zaman sebelum masuknya pengaruh asing (Zaman Malaio Polinesia), kehidupan
masyarakat di nusantara ini mengikuti adat istiadat yang dipengaruhi oleh alam
yang serba kesaktian.
Sedangkan
pada zaman Hindu, tepatnya dimasa Raja Tulodong, Kerajaan Mataram yang meliputi
wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan ibukotanya Medang (di Grobongan).
Kerajaan
Mataram Hindu tersebut telah ikut dalam jaringan perdagangan internasional,
sehingga hutan alam jati Jawa yang menghasilkan kayu dengan nilai tinggi juga
mulai dijamah..
Semua
tanah dan hutan dalam wilayah kemukiman di Aceh
selama belum berada dalam kekuasaan seseorang dinamakan tanoh hak kullah
(hak Allah) atau uteun poeteu Allah. Setiap
orang warga masyarakatnya dapat dengan leluasa menebang kayu sekedar untuk
bahan perumahannya, mengambil hasil hutan, berburu binatang dan mencari ikan.
Apabila hal ini dilakukan sebagai mata pencaharian maka ada kewajiban
memberikan sebagian hasil untuk desanya.
Sehubungan
dengan hal ini, Snouck Hurgronje menuliskan dalam bukunya de Atjehers,
menuliskan tentang pola penguasaan hutan pada masa prakolonial, yaitu : Barang
siapa hendak menggarap rimba ataupun hendak mengumpulkan hasil-hasil hutan
(termasuk: berburu dan mencari ikan) adalah bebas seluruhnya.
2. Masa
Penjajahan
Perkembangan
hukum kehutanan selama masa penjajahan dapat diklasifikasikan dalam dua masa,
yaitu masa penjajahan oleh Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) dan Penjajahan
Hindia Belanda.
a. Masa
Penjajahan oleh VOC (1602 – 1799)
Sebelum
dijajah oleh Pemerintah Hindia Belanda, nusantara ini, terutama Jawa dan
Madura, berada dibawah penjajahan Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC), yang
lebih populer dengan sebutan kompeni.
Pada masa sebelum VOC berkuasa (1619), para raja di Jawa masih mempunyai
kekuasaan dan kepemilikan atas tanah dan hutan di wilayah pemerintahannya. Raja
mendistristribusikan tanah kepada pegawai-pegawai istana untuk membiayai
kegiatan mereka dan sebagai pengganti gaji yang harus diterimanya.
Sejak
tahun 1620 kompeni mengeluarkan larangan penebangan kayu tanpa izin, dan
diadakan pemungutan cukai atas kayu dan hasil hutan.
Dari
gambaran historis di atas, dapat dikemukakan beberapa hal. Pertama, sejak
menguatnya kekuasaan VOC di Jawa telah menimbulkan implikasi pada beralihnya
pemilikan dan penguasaan (domein) terhadap tanah (lahan) dari domein raja
menjadi domeinnya kompeni. Raja tak lagi berdaya atas wilayah hutan dalam
kerajaannya. Namun pun demikian, hasil hutan berupa kayu masih dapat
diperuntukkan bagi kepentingan raja dan bupati. Sedangkan rakyat jelata, tidak
ada lagi hak atas hutan disekitarnya (gemeente).
Kedua,
pada masa kompeni sudah ada peraturan dan penerapan hukum kehutanan bagi masyarakat.
Pemberlakuan hukum kehutanan pada masa itu lebih diutamakan untuk kepentingan
kompeni dalam mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam.
Ketiga,
merujuk pada Surat Keputusan Kompeni tanggal 10 Mei 1678 tentang pemberian izin menebang kayu kepada
saudagar Cina, dapatlah dipahami bahwa sejak pemerintahan zaman kompeni sudah
ada kolaborasi antara etnis Cina dengan para penguasa dalam hal eksploitasi
sumber daya hutan, terutama kayu.
Keempat,
yang penting dikemukakan dalam konstelasi hukum kita, adalah musnahnya hak
ulayat (wewengkon) atas penguasaan hutan desa oleh masyarakat desa di Jawa
selama penjajahan VOC. Hutan di wewengkon desa tertentu hanya boleh ditebang
atau dimanfaatkan oleh warga dari desa yang bersangkutan.
b. Masa
Penjajahan Hindia Belanda (1850 – 1942)
Dimulai
sejak tanggal 10 September 1865, yaitu
dengan diundangkannya pertama sekali Reglemen tentang Hutan
(Boschreglement) 1865. Reglemen ini merupakan awal mula adanya pengaturan
secara tertulis upaya konservasi sumber daya hayati. Koesnadi HHHardjasoemantri
mengemukakan bahwa, konservasi
Berdasarkan
reglemen 1865 atas ada beberapa hal yang dapat dikemukakan, yaitu: Pertama.
Reglemen Hutan 1865 tersebut merupakan
awal adanya instrumen hukum tertulis yang secara juridis formal telah
meniadakan hak dan kekuasaan masyarakat adat terhadap wilayah hutan adat dengan
hak ulayat di sekitarnya.
Kedua,
Kekayaan hutan kita telah menjadi komoditi penting dan potensi ekonomi
strategis, yang mengundang minat kaum kapitalis dan imperalis untuk melakukan
penjajahan.
Setelah
diberlakukan selama sembilan tahun, ternyata Reglemen Hutan 1865 ditemukan
beberapa kelemahan yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya.
Reglemen
hutan 1874 pada perkembangan berikutnya diubah dengan reglemen 26 Mei 1882 dan
reglemen 21 Nopember 1894, tetapi kemudian diganti sama sekali berdasarkan
reglemen tanggal 9 Februari 1897 yaitu tentang Pengelolaan Hutan-hutan Negara
di Jawa dan Madura 1897. Kemudian, dengan Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 21
tanggal 9 Februari 1897 ditetapkan pula peraturan pelaksanaannya, yaitu
Reglemen untuk Jawatan Kehutanan Jawa dan Madura (dienstreglement). Reglemen
ini berisikan ketentuan-ketentuan tentang organisasi Jawatan Kehutanan dan
ketentuan pelaksanaan Boschreglemen.
Ordonansi
ini diundangkan dalam Lembaran Negara 1927 Nomor 221, dan terakhir diubah dan
ditambah dengan Lembaran Negara 1940
Nomor 3.
c. Masa Penjajahan Jepang 1942-1945
Begitu
menduduki kepulauan nusantara dan mengusir kekuasaan kolonial Belanda yang
telah menanamkan pengaruh berabad-abad lamanya, Pemerintah Militer Jepang
membagi daerah yang didudukinya ini menjadi 3 (tiga) wilayah komando, yaitu (1)
Jawa dan Madura, (2) Sumatera, dan (3) Indonesia bagian Timur. Pada tanggal 7
Maret 1942 Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan Undang-undang (Osamu Sirei)
Tahun 1942 Nomor 1 yang berlaku untuk Jawa dan Madura, dimaklumatkan bahwa
seluruh wewenang badan-badan pemerintahan dan semua hukum serta peraturan yang
selama ini berlaku, tetap dinyatakan berlaku kecuali apabila bertentangan
dengan Peraturan-peraturan Militer Jepang.
3.
Masa Kemerdekaan
a.
Masa Pemerintahan Orde Lama (1945
–1965)
Sejak
Indonesia merdeka hingga sekarang (2009), terdapat tiga pergantian rezim yang
secara mendasar turut mempengaruhi sistem hukum kita, yaitu Rezim Orde
Lama, Rezim Orde Baru, dan Rezim
Reformasi.
Dengan
demikian, Undang-undang kehutanan yang berlaku dalam masa-masa awal kemerdekaan
ini adalah Boschordonantie 1927. Adapun lembaga pelaksananya adalah Jawatan
Kehutanan yang memang sudah dibentuk sebelumnya, yaitu sejak Pemerintah Hindia
Belanda, diteruskan oleh Pemerintahan Jajahan Jepang, yang kemudian dialihkan
kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah
Orde lama memang tidak sempat melahirkan Undang-undang Kehutanan untuk
mengganti produk kolonial Belanda. Namun untuk mencapai beberapa kepentingan
nasional Pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa peraturan berkaitan dengan
kehutanan.
b. Masa
Pemerintahan Orde Baru (1966 – 1998)
Tak
lama setelah Rezim Orde Baru berkuasa, tanggal 24 Mei 1967 diundangkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
(UUPK).
Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (UU Nomor 5 Tahun 1967) dan
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (UU Nomor 11 tahun
1967) dikeluarkan sebagai bagian dari paket kebijaksanaan ”membuka pintu” bagi
penanaman modal asing maupun modal dalam negeri.
c. Masa
Pemerintahan Reformasi (1998 – 2006)
Setelah
32 tahun berkuasa, akhirnya Rezim Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto mundur, dan berturut-turut
(1998 – 2004) digantikan oleh
Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati, serta oleh Presiden Soesilo
Bambang Yudoyono (2004 – 2009). Rezim pemerintahan baru ini dinamakan dengan
Rezim Reformasi.
Sejak
Era Reformasi, pembangunan dan pengelolaan hutan menghadapi berbagai tantangan
baru. Terdapat hal dilematis dalam
kebijakan kehutanan. Disatu sisi, Pemerintah Pusat dianggap mendominasi
pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan. Dalam melaksanakan misi
pengurusan hutan di era otonomi daerah, Pemerintah Pusat meluncurkan kebijakan
pembentukan Kesatuan
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
sumber daya alam berdasarkan sifatnya
dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat
diperbaharui.
2.
SDA yang dapat diperbaharui adalah
kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi
berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air
adalah beberapa contoh SDA terbaharukan.
3.
SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA
yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses
pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak
bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan
waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya
sangat terbatas.
4.
sumberdaya diartikan sebagai sesuatu
yang dipandang memiliki nilai ekonomi atau kemampuan untuk memenuhi atau
menangani sesuatu. Sumberdaya alam adalah faktor produksi dari alam yang
digunakan untuk menyediakan barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi .
3.2
Saran
Sumber daya manusia adalah
yang terpenting, karena jika sebuah Negara memiliki suatu SDM yang terampil dan
berkualitas maka ia akan mampu mengolah SDA yang jumlahnya terbatas. Maka dari
itu kita sebgai mahasiswa dapat menjadi SDM yang terampil mengolah SDA dan
makalah ini bermanfaat untuk yang membaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Darsono, V, 1994, Pengantar
Ilmu Lingkungan,Universitas
Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Fauzi, A, 2004, Ekonomi
Sumber daya Alam dan Lingkungan Teori dan Aplikasi , PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Field.B.C dan Field,.M.K, 2002, Environmental Economics an Introduction, Mc. Graw-Hill. New York.
Reksodiprodjo, Sukamto,
Pradono , 1968,Ekologi Sumber Daya Alam dan Energi, BPFE, Yogyakarta.
Soejani.
M, Rafig A, dan Rozi. M,1982, Lingkungan
: Sumber daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan, UI Press, Jakarta
Syamsulberau.”Bunyu Antara Potensi SDA dan Peningkatan
SDM”.http://syamsulberau.wordpress.com/2010/04/05/bunyu-antara-potensi-sda-dan-peningkatan-sdm/(di
akses 5 April 2010)
Yakin, A,2004, Ekonomi
Sumber daya Alam dan Lingkungan Teori dan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan,
Akademika Presindo, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar